KETERKAITAN LARANGAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Tugas Mata Kuliah Peraturan
Jabatan Notaris dan Kode Etik
Dosen: Prof. Dr. AMINUDDIN
ILMAR, S.H., M.Hum.
Oleh:
SAFRI AWAL (P3600215005)
Program Studi
Kenotariatan
FAKULTAS HUKUM
Universitas
Hasanuddin
MAKASSAR
2015
KETERKAITAN LARANGAN PENYALAHGUNAAN
WEWENANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Sebagai
seorang pemangku jabatan umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki
kewenangan-kewenangan lain sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang hal tersebut
menegaskan bahwa notaris adalah unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan
untuk melakukan pelayanan umum yang tunduk pada ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, selain itu notaris juga terikat pada ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan.
Dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan tentang hak dan kewajiban
notaris, tugas dan wewenang notaris. Bilamana dikaitkan dengan keberadaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang
mengatur tentang adanya larangan penyalahgunaan wewenang bagi pejabat
administrasi pemerintahan maka jelas tindakan atau perbuatan hukum notaris
haruslah dilakukan secara hati-hati dan cermat.
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
disebutkan dalam Pasal 17 ayat (2) ada tiga macam penyalahgunaan wewenang
yaitu:
1. Larangan melampaui wewenang
2. Larangan mencampur adukkan wewenang
3. Larangan bertindak sewenang-wenang
Berikut adalah penjelasan
keterkaitan larangan penyalahgunaan wewenang antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan.
1.
Larangan Melampaui Wewenang
Adapun maksud dari melampaui wewenang dalam Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan dalam Pasal 18
Ayat (1) yang isinya sebagai berikut:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a.
Melampaui masa jabatan atau batas
waktu berlakunya wewenang;
b.
Melampaui batas wilayah berlakunya
Wewenang; dan/atau
c.
Bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sehingga yang dimaksud melampaui wewenang dalam
undang-undang jabatan notaris yakni diantaranya:
1. Pasal 17 huruf a
Menjalankan jabatan diluar wilayah
jabatannya.
2. Pasal 17 huruf g
Merangkap jabatan sebagai pejabat
pembuat akta tanah diluar wilayah jabatan notaris.
3. Pasal 19 ayat (3)
Notaris tidak berwenang secara
berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
4. Notaris juga dikatakan melampaui wewenang
bilamana ia tetap melaksanakan jabatan sedangkan ia telah dinyatakan berhenti
atau diberhentikan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UUJN Pasal 8 huruf b,
huruf c, huruf d. huruf e yang isinya:
Notaris berhenti atau diberhentikan
dari jabatannya dengan hormat karena:
a.
Meninggal dunia
b.
Telah berumur 65 (Enam Puluh Lima) Tahun
c.
permintaan sendiri
d.
tidak mampu secara rohani dan/atau
jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus lebih
dari 3 (Tiga) tahun; atau
e.
merangkap jabatan sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 3 huruf g.
5. Notaris dikatakan melampaui wewenang
bilamana ia tetap melaksanakan jabatan sedangkan ia telah dinyatakan
diberhentikan sementara dari jabatannya, sebagaimana ketentuan yang diatur
dalam Pasal 9 ayat (1) UUJN yang isinya:
Notaris diberhentikan sementara dari
jabatannya karena:
a.
Dalam proses pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang:
b.
Berada dibawah pengampuan:
c.
Melakukan perbuatan tercela:; atau
d.
Melakukan planggaran terhadap
kewajiban larangan jabatan.
2. Larangan
Mencampur Adukkan Wewenang
Adapun maksud
dari mencampur adukkan wewenang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) yang isinya
sebagai berikut:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a.
Di luar cakupan bidang atau materi wewenang
yang diberikan; dan/atau
b.
Bertentangan dengan tujuan wewenang yang
diberikan.
Adapun yang dimaksud bertindak mencampur adukkan wewenang
dalam UUJN yakni apabila seorang notaris bertindak bertentangan dengan tujuan
wewenang yang diberikan seperti dalam Pasal 52 ayat (1) yang isinya sebagai
berikut:
Notaris tidak diperkenankan membuat
akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam
garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta
dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk
diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
3.
Larangan Bertindak Sewenang-wenang
Adapun maksud dari
mencampur adukkan wewenang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (3) yang isinya
sebagai berikut:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a.
Tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b.
Bertentangan dengan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud bertindak sewenang-wenang dalam UUJN
yakni apabila seorang notaris bertindak tanpa memiliki dasar kewenangan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 15 Ayat
(1) dan (2) yang isinya sebagai berikut:
(1)
Notaris berwenang membuat Akta
autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Notaris berwenang pula:
a.
Mengesahkan tanda tangan dan
menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus;
b.
Membukukan surat di bawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus;
c.
Membuat kopi dari asli surat di
bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan
digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.
Melakukan pengesahan kecocokan
fotokopi dengan surat aslinya;
e.
Memberikan penyuluhan hukum
sehubungan dengan pembuatan Akta;
f.
Membuat Akta yang berkaitan dengan
pertanahan; atau
g.
Membuat akta risalah lelang.
Setelah mengurai dan memisahkan masing-masing
penyalahgunaan wewenang diatas tentu kita telah mampu membedakan mana yang
tergolong tindakan melampaui wewenang, tindakan mencampur adukkan wewenang dan
tindakan sewenang-wenang, sehingga kita tidak lagi salah dalam menafsirkan
penyalahgunaan wewenang atas tindakan seorang notaris.
Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusWell over 160000 women and men are trying a simple and SECRET "liquid hack" to drop 2lbs every night in their sleep.
It's effective and it works with anybody.
Here's how to do it yourself:
1) Go grab a drinking glass and fill it half the way
2) Proceed to use this crazy hack
you'll become 2lbs thinner the very next day!