CATATAN TENTANG TANGGUNG
JAWAB NOTARIS
tugas
mata kuliah hukum perikatan
Dr.
Harustiati Andi Muin, S.H., M.H.
Oleh:
SAFRI AWAL
(P3600215005)
Program Studi Magister
Kenotariatan
FAKULTAS HUKUM
Universitas Hasanuddin
MAKASSAR
2015
CATATAN TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS
Negara Republik
Indonesia sebagai Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Untuk menjamin hal
tersebut dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan,
peristiwa atau perbuatan hukum yang diselelenggarakan melalui jabatan notaris.
Notaris
merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum
kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi
tercapainya kepastian hukum, jasa notaris dalam proses pembangunan makin
meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat. Berdasarkan hal
tersebut maka pemerintah telah membuat undang-undang untuk mengatur mengenai
jabatan notaris dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan telah disempurnakan
dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Di dalam
Undang-undang tersebut juga telah diatur tentang tanggung jawab jabatan notaris
yakni diantaranya:
1.
Dalam pasal 16 Undang-undang No 2 Tahun
2014 diatur beberapa Tanggung jawab notaris yakni diantaranya:
(1) Bertindak
amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait dalam perbuatan hukum
(2) Membuat
Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris
(3) Melekatkan
surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta
(4) mengeluarkan
Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta
(5) Memberikan
pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan
untuk menolaknya
(6) Merahasiakan
segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh
guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain
(7) Menjilid
Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih
dari50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu
buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat
jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku
(8) Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak
dibayar atau tidak diterimanya surat berharga
(9) Membuat
daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap
bulan
(10) Mengirimkan
daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan
dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap
bulan berikutnya
(11) Mencatat
dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan
(12) mempunyai
cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang
yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan
(13) Membacakan
Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi,
atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan,
dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris
(14) Menerima magang calon Notaris
2. Pasal
37 ayat (2) Undang-undang No. 2 Tahun 2014 juga mengatur tanggung jawab notaris
yang bunyinya “Notaris wajib memberikan jasa hukum dibidang kenotariatan secara
cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu”
Namun
pada kenyataannya ada notaris yang tidak mentaati beberapa kewajibannya yang
diatur dalam undang-undang tersebut misalnya Notaris harus bertindak amanah,
jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait dalam perbuatan hukum hal tersebut diatur dalam pasal 16 huruf a
Undang-undang No. 2 Tahung 2014. Namun berbagai godaan datang merayu seorang
notaris, meskipun demikian notaris yang luhur dan bermartabat tidak boleh
mengorbankan idealismenya untuk sekedar mengejar kesuksesan yang pragmatis.
Idealisme profesi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Menurut Tien
Norman Lubis, para notaris semakin hari terllihat mengalami penurunan
nilai-nilai keluhuran martabat jabatan. Kondisi perekonomian di Indonesia
menajadi salah satu penyebabnya. Selain itu, pemerintah melonggarkan
pengangkatan notaris baru dan formasi jabatan notaris di setiap daerah.
Akibatnya persebaran notaris tidak merata_berserak di suatu daerah, sedangkan
daerah lainnya masih kekurangan jumlah notaris.
Disatu sisi
notaris diminta menjaga idealismenya sebagai pejabat umum, namun di sisi lain
notaris dihimpit oleh kehidupan materialisme gemerlap yang merobohkan benteng
nurani. Akibatnya ada sebagian oknum notaris yang mempraktikan falsafah
berdagang daripada menjalankan perannya sebagai pejabat umum. Mereka proaktif
turun ke pasar_mendatangi klien, menwarkan jasa, melakukan negosiasi honor, dan
melakukan perikatan layaknya seorang pebisnis pada umumnya. Dalam beberapa
kasus bahkan ada notaris yang membanting honor dan memberikan pendapat negatif
terhadap rekan sejawatnya hanya untuk mendapatkan hak konsesi akta dari sebuah
perusahaan.
Adapun
faktor yang menyebabkan pertahanan idealisme seorang notaris hancur, yakni budaya
matrealistis, sebuah nilai yang menyimbolkan kebendaan sebagai salah satu
ukuran kesuksesan manusia. Keteguhan pada idealism, kepatuhan dan kejujuran
tidak menjadi indikator yang mengagumkan bagi orang lain selain itu paradigma
pragmatis. seperti mie instan yang cukup dimasak tiga menit langsung bisa
disantap, budaya instan pun menginginkan segala sesuatunya diraih dengan
kecepatan kilat, termasuk dalam urusan hukum dan dunia kenotariatan. Misalnya
ada oknum yang menggunakan jasa broker untuk mencari klien. Padahal hal
tersebut jelas bertentangan dengan kode etik notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar