Jumat, 08 Januari 2016

KETERKAITAN LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN



KETERKAITAN LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Tugas Mata Kuliah Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik
Dosen: Prof. Dr. AMINUDDIN ILMAR, S.H., M.Hum.




Oleh:
SAFRI AWAL (P3600215005)

Program Studi Kenotariatan
FAKULTAS HUKUM
Universitas Hasanuddin
MAKASSAR
2015


KETERKAITAN LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Sebagai seorang pemangku jabatan umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan-kewenangan lain sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang hal tersebut menegaskan bahwa notaris adalah unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan untuk melakukan pelayanan umum yang tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, selain itu notaris juga terikat pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan tentang hak dan kewajiban notaris, tugas dan wewenang notaris. Bilamana dikaitkan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang adanya larangan penyalahgunaan wewenang bagi pejabat administrasi pemerintahan maka jelas tindakan atau perbuatan hukum notaris haruslah dilakukan secara hati-hati dan cermat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan dalam Pasal 17 ayat (2) ada tiga macam penyalahgunaan wewenang yaitu:
1.      Larangan melampaui wewenang
2.      Larangan mencampur adukkan wewenang
3.      Larangan bertindak sewenang-wenang
Berikut adalah penjelasan keterkaitan larangan penyalahgunaan wewenang antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.



1.    Larangan Melampaui Wewenang
Adapun maksud dari melampaui wewenang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (1) yang isinya sebagai berikut:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a.      Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang;
b.      Melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c.       Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga yang dimaksud melampaui wewenang dalam undang-undang jabatan notaris yakni diantaranya:
1.      Pasal 17 huruf a
Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya.
2.      Pasal 17 huruf g
Merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah diluar wilayah jabatan notaris.
3.      Pasal 19 ayat (3)
Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
4.      Notaris juga dikatakan melampaui wewenang bilamana ia tetap melaksanakan jabatan sedangkan ia telah dinyatakan berhenti atau diberhentikan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UUJN Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf d. huruf e yang isinya:
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:
a.      Meninggal dunia
b.      Telah berumur 65  (Enam Puluh Lima) Tahun
c.       permintaan sendiri
d.      tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus lebih dari 3 (Tiga) tahun; atau
e.       merangkap jabatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 huruf g.
5.      Notaris dikatakan melampaui wewenang bilamana ia tetap melaksanakan jabatan sedangkan ia telah dinyatakan diberhentikan sementara dari jabatannya, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUJN yang isinya:
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a.      Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang:
b.      Berada dibawah pengampuan:
c.       Melakukan perbuatan tercela:; atau
d.      Melakukan planggaran terhadap kewajiban larangan jabatan.

2.    Larangan Mencampur Adukkan Wewenang
     Adapun maksud dari mencampur adukkan wewenang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) yang isinya sebagai berikut:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a.      Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau
b.      Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Adapun yang dimaksud bertindak mencampur adukkan wewenang dalam UUJN yakni apabila seorang notaris bertindak bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan seperti dalam Pasal 52 ayat (1) yang isinya sebagai berikut:
Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.

3.    Larangan Bertindak Sewenang-wenang
 Adapun maksud dari mencampur adukkan wewenang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (3) yang isinya sebagai berikut:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a.      Tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b.      Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud bertindak sewenang-wenang dalam UUJN yakni apabila seorang notaris bertindak tanpa memiliki dasar kewenangan  sebagaimana yang termuat dalam Pasal 15 Ayat (1) dan (2) yang isinya sebagai berikut:
(1)   Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2)     Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
a.      Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.      Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c.       Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.      Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e.       Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
f.        Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g.      Membuat akta risalah lelang.

Setelah mengurai dan memisahkan masing-masing penyalahgunaan wewenang diatas tentu kita telah mampu membedakan mana yang tergolong tindakan melampaui wewenang, tindakan mencampur adukkan wewenang dan tindakan sewenang-wenang, sehingga kita tidak lagi salah dalam menafsirkan penyalahgunaan wewenang atas tindakan seorang notaris.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              

1 komentar:

  1. Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT

    Well over 160000 women and men are trying a simple and SECRET "liquid hack" to drop 2lbs every night in their sleep.

    It's effective and it works with anybody.

    Here's how to do it yourself:

    1) Go grab a drinking glass and fill it half the way

    2) Proceed to use this crazy hack

    you'll become 2lbs thinner the very next day!

    BalasHapus

Recent Post

Trending Template

Pengikut