Jumat, 08 Januari 2016

CATATAN TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS



CATATAN TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS


tugas mata kuliah hukum perikatan
Dr. Harustiati Andi Muin, S.H., M.H.


Oleh:
SAFRI AWAL
(P3600215005)

Program Studi Magister Kenotariatan
FAKULTAS HUKUM
Universitas Hasanuddin
MAKASSAR
2015


CATATAN TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS
Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Untuk menjamin hal tersebut dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang diselelenggarakan melalui jabatan notaris.
Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum, jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah telah membuat undang-undang untuk mengatur mengenai jabatan notaris dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Di dalam Undang-undang tersebut juga telah diatur tentang tanggung jawab jabatan notaris yakni diantaranya:
1.      Dalam pasal 16 Undang-undang No 2 Tahun 2014 diatur beberapa Tanggung jawab notaris yakni diantaranya:
(1)       Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
(2)       Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris
(3)       Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta
(4)       mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta
(5)       Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya
(6)       Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain
(7)       Menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku
(8)        Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga
(9)       Membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan
(10)   Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya
(11)   Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan
(12)   mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan
(13)   Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris
(14)    Menerima magang calon Notaris
2.      Pasal 37 ayat (2) Undang-undang No. 2 Tahun 2014 juga mengatur tanggung jawab notaris yang bunyinya “Notaris wajib memberikan jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu”
Namun pada kenyataannya ada notaris yang tidak mentaati beberapa kewajibannya yang diatur dalam undang-undang tersebut misalnya Notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum hal tersebut diatur dalam pasal 16 huruf a Undang-undang No. 2 Tahung 2014. Namun berbagai godaan datang merayu seorang notaris, meskipun demikian notaris yang luhur dan bermartabat tidak boleh mengorbankan idealismenya untuk sekedar mengejar kesuksesan yang pragmatis. Idealisme profesi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Menurut Tien Norman Lubis, para notaris semakin hari terllihat mengalami penurunan nilai-nilai keluhuran martabat jabatan. Kondisi perekonomian di Indonesia menajadi salah satu penyebabnya. Selain itu, pemerintah melonggarkan pengangkatan notaris baru dan formasi jabatan notaris di setiap daerah. Akibatnya persebaran notaris tidak merata_berserak di suatu daerah, sedangkan daerah lainnya masih kekurangan jumlah notaris.
Disatu sisi notaris diminta menjaga idealismenya sebagai pejabat umum, namun di sisi lain notaris dihimpit oleh kehidupan materialisme gemerlap yang merobohkan benteng nurani. Akibatnya ada sebagian oknum notaris yang mempraktikan falsafah berdagang daripada menjalankan perannya sebagai pejabat umum. Mereka proaktif turun ke pasar_mendatangi klien, menwarkan jasa, melakukan negosiasi honor, dan melakukan perikatan layaknya seorang pebisnis pada umumnya. Dalam beberapa kasus bahkan ada notaris yang membanting honor dan memberikan pendapat negatif terhadap rekan sejawatnya hanya untuk mendapatkan hak konsesi akta dari sebuah perusahaan.
Adapun faktor yang menyebabkan pertahanan idealisme seorang notaris hancur, yakni budaya matrealistis, sebuah nilai yang menyimbolkan kebendaan sebagai salah satu ukuran kesuksesan manusia. Keteguhan pada idealism, kepatuhan dan kejujuran tidak menjadi indikator yang mengagumkan bagi orang lain selain itu paradigma pragmatis. seperti mie instan yang cukup dimasak tiga menit langsung bisa disantap, budaya instan pun menginginkan segala sesuatunya diraih dengan kecepatan kilat, termasuk dalam urusan hukum dan dunia kenotariatan. Misalnya ada oknum yang menggunakan jasa broker untuk mencari klien. Padahal hal tersebut jelas bertentangan dengan kode etik notaris.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Trending Template

Pengikut